Perpajakan Negara Singapura


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Tugas ini merupakan syarat dalam mengikuti UTS yang harus dilakukan sebagaimana untuk memenuhi kompetensi dasar peserta didik. kegiatan belajar mengajar mahasiswa melalui evaluasi tugas berikut ini. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diterapakan suatu sistem evaluasi yang sudah dijelaskan dan dipaparkan oleh dosen pembimbing.

RUMUSAN MASALAH
1.      Berapa besar pajak PPH untuk masyarakat pribadi pajak di Negara Singapura ?
2.      Berapa besar pajak PPH badan di Negara Singapura ?
3.      Berapa besar pajak pertambahan nilai di Negara Singapura ?
4.      Bagaimana konsep perbandingan pajak di Negara Singapura dengan Negara Indonesia ?

TUJUAN
            Tugas ini memberi kesempatan kepada siswa untuk mengenal dan mengetahui secara langsung tentang informasi Pajak di Negara lain Misalnya di Negara Singapura. dapat  memperoleh wawasan tentang perpajakan yang ada di Negara Singapura. Siswa akan dapat berkembang dan kreatif dengan menganalisis tugas berikut ini.


PEMBAHASAN

Perpajakan Negara Singapura
Singapura terletak di tengah Asia, secara strategis berada dipersimpangan perdagangan Timur dan Barat. Dengan luas sekitar 712,4 KM2, populasi sebanyak 5,18 juta, Singapura dikenal baik sebagai ekonomi berkelas dengan potensi perkembangan yang kuat, sebuah lokasi yang sangat baik dan stabil untuk investasi dan bisnis.

A. PPh Orang Pribadi
Singapura membedakan tarif pajak bagi penduduk (resident) dan bukan penduduk (non-resident). Penentuan penduduk dan non penduduk didasarkan atas suatu tahun penilaian (year of assessment/YA). Untuk dikatakan sebagai Wajib Pajak penduduk harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Warga Negara Singapura atau Singapore Permanent Resident (SPR), bagi siapa saja yang telah mendirikan rumah secara permanen di Singapura.
Warga Negara Asing yang tinggal/bekerja di Singapura selama 183 hari atau lebih ditahun sebelumnya (termasuk direktur perusahaan).
Apabila tidak memenuhi hal tersebut di atas maka Wajib Pajak akan dianggap sebagai bukan penduduk untuk suatu tahun penilaian tertentu menurut peraturan pajak Singapura.
Pelaporan pajak bersifat self-assessment, oleh karena itu Wajib Pajak harus aktif dalam melakukan pelaporan perpajakannya. Adapun besaran penghasilan yang dimiliki untuk dapat dikenai pajak penghasilan adalah sebesar S$ 22.000.
Bagi WP Orang Pribadi yang dianggap penduduk (resident) Pajak Penghasilannya diterapkan secara progresif dengan tarif (2012 s.d. 2016) sebagai berikut :

tarif-pajak-singapura-2016
Berdasarkan data yang diperoleh dari websites Pajak Singapura diketahui bahwa tarif pajak untuk tahun 2017 mengalami perubahan sebagaimana dijelaskan dalam gambar berikut :

tarif-pajak-singapura-2017

B. PPh Badan
    Besar tarif pajak penghasilan perusahaan (badan) di Singapura sejak tahun 2010 adalah 17%. Pajak Penghasilan tersebut dikenakan atas penghasilan dari atau berasal dari Singapura atau diterima didari luar Singapura dalam bentuk :
  •          Keuntungan apapun di bidang perdagangan atau bisnis
  •          Dividen, bunga dan diskon
  •          Biaya atau anuitas
  •          Sewa, royalty, premi dan setiap keungungan lainnya yang timbul dari properti
  •          Laba atau keuntungan pendapatan lainnya.

Ada dua basis perpajakan di Singapura yaitu teritorial dan pengiriman uang. Teritorial, penghasilan dikenakan pajak Singapura jika sumber pendapatan adalah berasal dari Singapura. Pengiriman uang, penghasilan yang bersumber di luar Singapura dapat dikenakan pajak di Singapura jika uang tersebut diterima di Singapura kecuali secara khusus memang dibebaskan dari pajak.

C. Pajak Pertambahan Nilai
Di Negara Singapura Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal dengan nama Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax/GST), dan besaran tarif sebesar 7%. GST adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir.
Seluruh barang dan jasa merupakan objek GST kecuali penjualan dan penyewaan properti perumahan dan jasa keuangan. Pemungut GST adalah perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftar secara resmi kepada IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore). Untuk dapat menjadi pemungut adalah perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar, pendaftaran tersebut dibagi atas dua (2) kategori yaitu bersifat wajib dan sukarela.
  •          Pemungut GST wajib mendaftar ketika peredaran usaha lebih dari S$ 1.000.000,- untuk masa Januari s.d Desember dikenal sebagai dasar retrospektif. Atau melakukan penjualan dengan peredaran usaha melebihi S$ 1.000.000 atau dikenal sebagai dasar prospektif.
  •          Pemungut GST secara sukarela, apabila peredaran usaha tidak lebih dari S$ 1.000.000, atau perusahaan hanya memasok barang dari luar Singapura (diluar persediaan), atau perusahaan membuat produk yang dikecualikan dari jasa keuangan yang juga dianggap sebagai layanan internasional.

Perbandingan Pajak Indonesia dan Singapura
  •       Di Singapura, penghasilan yang bersifat capital gain atau yang berasal dari pendapatan investasi seperti dividen, saham, dan obligasi) tidak ditarik pajaknya, sementara di Indonesia pendapatan pribadi yang bersifat capital gain termasuk ke dalam penghasilan yang ditarik pajaknya.
  •            Walaupun sama-sama menggunakan tarif progresif. Indonesia menggunakan tarif bertingkat dari mulai 5% hingga 30% yang dikenakan  dari Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Neto setelah dikurangi PTKP). Sementara Singapura  menggunakan tarif bertingkat dari 2% hingga 20% yang dikenakan dari chargeable Income.
  •              PPh Badan, keduanya tidak jauh berbeda kecuali dalam hal pengurangan tarif pajak. Pengurangan tarif pajak untuk PPh Badan di Singapura lebih banyak daripada Indonesia. Di Indonesia pengurangan tarif berlaku jika badan berbentuk PT mengeluarkan sahamnya 40% di Bursa Efek indonesia dan setelah melewati persyaratan tertentu mendapat pengurangan tarif lebih rendah sebesar 5%  serta Pasal 31 E UU PPh.

Singapura Surga Pajak
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak orang kaya Indonesia memiliki properti di negara Singapura karena beberapa hal diantaranya :
  •          Hukum kepemilikan warga asing yang jelas.
  •      Tidak ada batasan kepemilikan warga asing untuk membeli kondominium dan apartemen.
  •          Tidak ada pengendalian mata uang.
  •          Tidak adanya pajak perolehan modal.
  •          Warga asing dapat mengambil pinjaman KPR dalam dollar Singapura.
  •          Total pinjaman hingga 70% dari harga pembelian.
  •          Suku bunga pinjaman yang relatif rendah.
  •          Pasar sekunder yang aktif untuk penjualan kembali.
  •          Pendapatan sewa yang umumnya lebih tinggi dari suku bunga pinjaman.
  •          Bunga pinjaman dapat mengurangi pajak ketika properti disewakan.
  •          Keamanan hak properti.
  •          Peraturan dan hukum yang melindungi para pemilik rumah.


Bahkan beberapa sumber mengatakan bahwa pemerintah Singapura akan memberikan pengurangan pajak yang jauh melebihi nilai investasi sebagai contoh bila investor mau berinvestasi misalkan Rp. 200 Milyar, maka Singapura berani memberikan pengurangan sampai dengan Rp. 300 Milyar ini membuktikan bahwa hampir dipastikan investor tidak membayar pajak.
Disamping tersebut di atas, diantara negara ASEAN Singapura memiliki tarif pajak yang lebih rendah khususnya dibandingkan dengan Indonesia. Singapura menerapkan tarif lebih rendah tentu salah satunya adalah harapannya tidak melulu dari pajak, demikian juga yang harus dilayani juga sedikit sementara Indonesia adalah negara besar yang sulit untuk dapat menurunkan pajak seperti Singapura (Jumlah penduduk Singapura sekitaran 5 juta sementara Indonesia 250 juta). Sehingga Direktorat Jenderal Pajak lebih memilih memberikan beberapa insentif.




PENUTUP

KESIMPULAN
           Pajak berganda merupakan permasalahan perpajakan Internasional yang terjadi antar beberapa negara. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan perjanjian untuk menghindari pemungutan pajak yang dilakukan lebih dari satu kali. Di Indonesia perjanjian tersebut dikenal dengan istilah P3B atau perjanjian penghindaran pajak berganda.
            Dari celah – celah sempit peraturan peraturan perundang – undangan setiap negara, banyak dijadikan usaha untuk menghilangkan pemungutan pajak, menimbun asset, melakukan transaksi Offshore, melakukan rekayasa transaksi pemalsuan nama untuk suatu transaksi fiktif dan modus lainnya.
SARAN
            Di perlukan hubungan timbal balik antar negara, sehingga dalam pemungutan pajak dapat dilakukan sesuai dengan kedaan yan terjadi pada wajib pajak. Sehingga memungkinkan memberi rasa takut atau teror kepada wajib pajak lain yang melakukan penyalahgunaan perpajakan mereka.


DAFTAR PUSTAKA


Komentar

  1. Lucky Club - Slots Casino Online for free
    Online luckyclub slot machines that you can play for real money at Casino LuckyClub - no registration required! We have the best online casino sites where you can play

    BalasHapus
  2. New slot machines from Borgata Resort & Casino in NJ, PA | Jtm Hub
    Borgata Resort & Casino 청주 출장마사지 has one of the best dining 제주도 출장안마 options in New Jersey. Featuring an 8.8 acre pool deck 성남 출장샵 and a 15-table poker table, 충주 출장안마 this NJ-friendly 충청북도 출장샵

    BalasHapus

Posting Komentar